PPL

PPL
Aku tak akan melupakan murid2ku...

Selasa, 23 April 2013

RPP WAKAF


                                   

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Tentang:

WAKAF

Oleh:
 Zainal Masri
NIM: 09101023






Guru Pembimbing:
Hema Anita, S.Ag
           NIP.19750405 200501            2 006


SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 3
PADANG PANJANG
2013

 (RPP)

Satuan Pendidikan      : SMA/MA
Mata Pelajaran             : PAI
Kelas/Semester            : X/ I  
Alokasi Waktu             : 2 x 45 Menit (1 Kali pertemuan)

A.    Standar Kompetensi
1.      Memahami hukum Islam tentang wakaf
B.     Kompetensi Dasar
1.      Menjelaskan  pengertian  wakaf
2.      Menjelaskan dasar hukum wakaf
3.      Menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
4.      Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf

C.     Indikator
1.     Menyebutkan pengertian wakaf
2.    Menyebutkan dasar hukum wakaf
3.    Menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
4.    Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf

D.    Tujuan
1.      Siswa mampu menyebutkan pengertian wakaf
2.      Siswa mampu menyebutkan dasar hukum wakaf
3.      Siswa mampu menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
5.        Siswa mampu menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf



E.     Materi Ajar
WAKAF

1)      Pengertian  wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab وَقَفَ  yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt).

2)    Dasar hukum wakaf
Wakaf hukumnya sunah. Adapun dalil yang menunjukkan hal ini antara lain yaitu firman Allah s.w.t.
1)      Qs. Al-baqarah: 261

ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166]adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

[166]  pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

2)      Qs. Ali imran :92

`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
3)      Hadist
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila anak adam telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)”
3)      Rukun dan syarat-syarat wakaf
Rukun wakaf ada 4 yaitu:
1)    Wakif (orang yang mewakafkan harta)
Syarat-syaratnya:
Ø  Memiliki kecakapan bertindak,artinya bisa mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukan
Kecakapan bertindak disini meliputi 4 kriteria:
a.       Merdeka
b.      Baligh dan Berakal sehat
c.       Tidak boros

2)    Harta yang boleh diwakafkan (Mauquf)
Syaratnya:
a.       Benda yang diwakafkan itu harus tetap zatnya dan tidak rusak atau habis ketika diambil manfaatnya.
b.      Harus jelas wujudnya dan pasti batasan-batasannya
c.       Harta itu benar-benar kepunyaan wakif, bebas darisegala pembebanan, ikatan, sitaan dan  sengketa.
d.      Harta yang diwakafkan itu berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

3)    Mauquf alaih (Tujuan wakaf atau penerima wakaf)
Tujuan wakaf harus jelas kepada siapa benda wakaf itu diberikan. Minsalnya:
a.       Wakaf diberikan untuk kepentingan umum, ex: mendirikan mesjid
b.      Untuk menolong fakir miskin, orang-orang terlantar seperti menciptakan lapangan pekerjaan.
c.       Untuk keperluan keluarga sendiri
4)    Sighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)
4)      Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf
a)      Dapat menghilangkan kebodohan.
b)      Dapat mengurangi kemiskinan.
c)      Dapat mengurangi kesenjangan sosial.
d)     Untuk mensejahterakan umat.

5)      Hikmah Wakaf
Hikmah dari wakaf cukuplah banyak, antara lain:
a)      mendidik manusia untuk lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya dengan cara bersedekah.
b)      Melatih manusia untuk lebih mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan individu.
c)       Sebagai pembuktiaan tentang amal shalih kita dan rasa syukur kita atas anugerah yang telah diberikan Allah kepada kita.

6)      Perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
Pelaksanaan wakaf di indonesia diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004. Pasal 1 (1) menyebutkan yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum. Jadi dalam UU Nomor 41 tahun 2004 ini yang bisa dijadikan harta benda wakaf adalah benda miliknya. Lebih dijelaskannya secara spesifik dan wakaf itupun boleh untuk selama-lamanya maupun untuk sementara waktu.

F.      Metode Pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Diskusi
3.      Tanya Jawab
4.      Expositori 

G.    Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
Alokasi Waktu
1.      Pendahuluan/Pembuka
a)      Kegiatan Guru
1)      Menyiapkan mental siswa, diantaranya; membaca Basmalah dan berdoa, mengambil absen siswa, memeriksa kesiapan lokal dan siswa.
2)      Memotivasi siswa untuk mengikuti pembelajaran dengan menjelaskan tujuan pembelajaran
3)      Apersepsi dan mengaitkan materi sebelumnya dengan materi yang akan diajarkan.
4)      Mengadakan preetes, untuk menguji pemahaman siswa mengenai materi yang akan diajarkan.
b)      Kegiatan Siswa
1)      Membaca Basamalah dan berdoa.
2)      Mendengarkan guru mengambil absen.
3)      Menyiapkan diri mengikuti PBM.
4)      Mendengarkan guru menjelaskan tujuan pembelajaran dan metode yang digunakan dalam PBM.
5)      Menjawab pertanyaan guru seputar materi yang akan dipelajari, serta mengikuti preetes yang diadakan oleh guru.
15 menit

2.      Kegiatan Inti
a)      Eksplorasi
1)      Kegiatan Guru
a)      Guru menjelaskan meteri pembelajaran kepada siswa.
2)      Kegiatan Siswa
a)      Siswa mendengarkan dan memperhatikan  penjelasan materi pembelajaran yang disampaikan oleh guru.
b)      Siswa mencatat hal yang penting dari penyampaian materi dari guru.

b)      Elaborasi
1)      Kegiatan Guru
a)      Guru melibatkan peserta didik dalam menggali informasi mengenai materi pelajaran.
b)      Melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, serta menciptakan suasana kelas yang kondusif dengan pola interaksi yang terarah.
c)      Guru memberikan soal mengenai materi yang diajarkan
d)     Bagi siswa yang benar memberikannya reword.

2)      Kegiatan Siswa
a)      Melibatkan diri dalam aktifitas pembelajaran.
b)      Berkompitisi dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh guru

c)      Konfirmasi
1)      Kegiatan Guru
a)      Memberikan penguatan mengenai materi pelajaran.
b)      Menjawab pertanyan/persoalan yang belum dipahami oleh siswa.
2)      Kegiatan Siswa
a)      Mendengarkan penguatan materi   pembelajaran yang di sampaikan oleh guru.
b)      Menanyakan persoalan yang belum dipahami.
50 menit

3.      Penutup
a.       Kegiatan Guru
1)      Menyimpulkan hasil pembelajaran dengan bersamaan membimbing peserta didik mengambil kesimpulan hasil pembelajaran.
2)      Memberikan umpan balik kepada siswa berkenaan dengan materi pelajaran.
3)      Melakukan penilaian berkenaan dengan materi pelajaran.
4)      Memotivasi siswa dalam pembelajaran dengan menerapkan sistem Riward.
5)      Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
6)      Menutup pembelajaran dengan membaca Hamdallah.
b.      Kegiatan Siswa
1)        Mendengarkan dan mencatat kesimpulan pembelajaran  pada hari itu.
2)        Mengikuti penilaian yang dilaksanakan oleh guru.
3)        Mendengarkan guru menyampaikan rancangan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
4)        Menutup pembelajaran dengan membaca Hamdallah
25 menit


H.    Media dan Sumber Belajar
1.      Media
a)      Power Point
b)      Infocus

2.      Sumber
a)      Suci Rahayu & Toifuri, 2007 Pendidikan Agama Islam SMA (Jakarta: Ganesa Exact)
b)      Elimartati, hukum perdata islam d
c)      Al-Qur’an dan terjemahannya
I.       Jenis Penilaian
1.      Teknik                         : Quis
2.      Bentuk instrumen        : Lisan
Guru Pembimbing                                           Padang Panjang,25 Februari 2012
                                                                        Mahasiswa


 Hema Anita, S.Ag                                         Zainal Masri
 NIP.19750405 200501 2 006                                    NIM. 09.101.023






Tidak ada komentar: