RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Tentang:
WAKAF
Oleh:
Zainal Masri
NIM: 09101023
Guru Pembimbing:
Hema Anita, S.Ag
NIP.19750405 200501 2 006
SEKOLAH MENENGAH
ATAS (SMA) NEGERI 3
PADANG PANJANG
2013
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMA/MA
Mata Pelajaran : PAI
Kelas/Semester : X/ I
Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit (1
Kali pertemuan)
A. Standar
Kompetensi
1. Memahami
hukum Islam tentang wakaf
B. Kompetensi
Dasar
1.
Menjelaskan pengertian wakaf
2.
Menjelaskan dasar hukum wakaf
3.
Menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
4.
Menerapkan ketentuan perundang-undangan
tentang pengelolaan hukum wakaf
C. Indikator
1. Menyebutkan pengertian wakaf
2. Menyebutkan dasar hukum wakaf
3. Menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
4. Menerapkan
ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
D. Tujuan
1. Siswa mampu menyebutkan pengertian wakaf
2. Siswa mampu menyebutkan dasar hukum wakaf
3. Siswa mampu menyebutkan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
5.
Siswa mampu menerapkan
ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan hukum wakaf
E. Materi
Ajar
WAKAF
1) Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab وَقَفَ yang berarti
berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal
dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di
jalan Allah swt).
2)
Dasar
hukum wakaf
Wakaf hukumnya sunah. Adapun dalil
yang menunjukkan hal ini antara lain yaitu firman Allah s.w.t.
1)
Qs.
Al-baqarah: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$#
tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû
È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym
ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä.
7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur
ß#Ïè»Òã
`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166]adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha
luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[166]
pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk
kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan
ilmiah dan lain-lain.
2) Qs. Ali imran :92
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$#
4Ó®Lym
(#qà)ÏÿZè? $£JÏB
cq6ÏtéB
4 $tBur
(#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
3) Hadist
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila anak adam telah meninggal
dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR.
Muslim)”
3) Rukun dan
syarat-syarat wakaf
Rukun
wakaf ada 4 yaitu:
1)
Wakif (orang yang mewakafkan harta)
Syarat-syaratnya:
Ø Memiliki kecakapan bertindak,artinya bisa
mempertimbangkan baik buruknya perbuatan yang dilakukan
Kecakapan
bertindak disini meliputi 4 kriteria:
a.
Merdeka
b.
Baligh dan Berakal sehat
c.
Tidak boros
2)
Harta yang boleh diwakafkan (Mauquf)
Syaratnya:
a.
Benda yang diwakafkan itu harus tetap zatnya dan tidak rusak atau habis
ketika diambil manfaatnya.
b.
Harus jelas wujudnya dan pasti batasan-batasannya
c.
Harta itu benar-benar kepunyaan wakif, bebas darisegala pembebanan,
ikatan, sitaan dan sengketa.
d.
Harta yang diwakafkan itu berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
3)
Mauquf alaih (Tujuan wakaf atau penerima wakaf)
Tujuan
wakaf harus jelas kepada siapa benda wakaf itu diberikan. Minsalnya:
a.
Wakaf diberikan untuk kepentingan umum, ex: mendirikan mesjid
b.
Untuk menolong fakir miskin, orang-orang terlantar seperti menciptakan
lapangan pekerjaan.
c.
Untuk keperluan keluarga sendiri
4)
Sighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk
mewakafkan sebagian harta bendanya)
4) Manfaat wakaf
bagi yang menerima wakaf
a)
Dapat menghilangkan kebodohan.
b)
Dapat mengurangi kemiskinan.
c)
Dapat mengurangi kesenjangan sosial.
d)
Untuk mensejahterakan umat.
5) Hikmah Wakaf
Hikmah dari wakaf cukuplah banyak,
antara lain:
a)
mendidik manusia
untuk lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya dengan cara bersedekah.
b)
Melatih manusia
untuk lebih mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan individu.
c)
Sebagai pembuktiaan tentang amal shalih kita
dan rasa syukur kita atas anugerah yang telah diberikan Allah kepada kita.
6) Perundang-undangan
tentang pengelolaan hukum wakaf
Pelaksanaan
wakaf di indonesia diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004. Pasal 1 (1) menyebutkan
yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/
atau kesejahteraan umum. Jadi dalam UU Nomor 41 tahun 2004 ini yang bisa
dijadikan harta benda wakaf adalah benda miliknya. Lebih dijelaskannya secara
spesifik dan wakaf itupun boleh untuk selama-lamanya maupun untuk sementara
waktu.
F. Metode
Pembelajaran
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya Jawab
4. Expositori
G. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
1. Pendahuluan/Pembuka
a) Kegiatan Guru
1) Menyiapkan mental siswa, diantaranya; membaca
Basmalah dan berdoa, mengambil absen siswa, memeriksa kesiapan lokal dan
siswa.
2) Memotivasi siswa untuk mengikuti pembelajaran
dengan menjelaskan tujuan pembelajaran
3) Apersepsi dan mengaitkan materi sebelumnya dengan
materi yang akan diajarkan.
4) Mengadakan preetes, untuk menguji pemahaman siswa
mengenai materi yang akan diajarkan.
b) Kegiatan Siswa
1) Membaca Basamalah dan berdoa.
2) Mendengarkan guru mengambil absen.
3) Menyiapkan diri mengikuti PBM.
4) Mendengarkan guru menjelaskan tujuan pembelajaran
dan metode yang digunakan dalam PBM.
5) Menjawab pertanyaan guru seputar materi yang akan
dipelajari, serta mengikuti preetes yang diadakan oleh guru.
|
15
menit
|
2. Kegiatan Inti
a) Eksplorasi
1) Kegiatan Guru
a) Guru menjelaskan meteri pembelajaran kepada siswa.
2) Kegiatan Siswa
a) Siswa mendengarkan dan memperhatikan penjelasan materi pembelajaran yang
disampaikan oleh guru.
b) Siswa mencatat hal yang penting dari penyampaian
materi dari guru.
b) Elaborasi
1)
Kegiatan Guru
a)
Guru
melibatkan peserta didik dalam menggali informasi mengenai materi pelajaran.
b)
Melibatkan
peserta didik dalam pembelajaran, serta menciptakan suasana kelas yang
kondusif dengan pola interaksi yang terarah.
c)
Guru
memberikan soal mengenai materi yang diajarkan
d)
Bagi siswa
yang benar memberikannya reword.
2)
Kegiatan Siswa
a) Melibatkan diri dalam aktifitas pembelajaran.
b) Berkompitisi dalam menjawab pertanyaan yang
disampaikan oleh guru
c) Konfirmasi
1) Kegiatan Guru
a)
Memberikan penguatan mengenai materi pelajaran.
b)
Menjawab pertanyan/persoalan yang belum dipahami oleh siswa.
2) Kegiatan Siswa
a)
Mendengarkan penguatan materi pembelajaran
yang di sampaikan oleh guru.
b)
Menanyakan persoalan yang belum dipahami.
|
50
menit
|
3. Penutup
a.
Kegiatan Guru
1)
Menyimpulkan hasil pembelajaran dengan bersamaan membimbing peserta
didik mengambil kesimpulan hasil pembelajaran.
2)
Memberikan umpan balik kepada siswa berkenaan dengan materi pelajaran.
3)
Melakukan penilaian berkenaan dengan materi pelajaran.
4)
Memotivasi siswa dalam pembelajaran dengan menerapkan sistem Riward.
5)
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
6)
Menutup pembelajaran dengan membaca Hamdallah.
b.
Kegiatan Siswa
1)
Mendengarkan dan mencatat kesimpulan pembelajaran pada hari itu.
2)
Mengikuti penilaian yang dilaksanakan oleh guru.
3)
Mendengarkan guru menyampaikan rancangan pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
4)
Menutup pembelajaran dengan membaca Hamdallah
|
25
menit
|
H. Media
dan Sumber Belajar
1. Media
a) Power
Point
b) Infocus
2. Sumber
a) Suci
Rahayu & Toifuri, 2007 Pendidikan Agama Islam SMA (Jakarta: Ganesa
Exact)
b) Elimartati,
hukum perdata islam d
c) Al-Qur’an
dan terjemahannya
I. Jenis
Penilaian
1.
Teknik : Quis
2.
Bentuk instrumen : Lisan
Guru Pembimbing Padang Panjang,25 Februari 2012
Mahasiswa
Hema
Anita, S.Ag Zainal
Masri
NIP.19750405 200501 2 006 NIM.
09.101.023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar